SASARAN MUTU LSBU PT. SBUJAKON
- • Sasaran Mutu sebagai bagian dari sasaran kinerja LSBU PT. SBUJAKON ditetapkan dan dipantau secara berkala untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Laporan Pemantauan Kinerja LSBU PT. SBUJAKON diserahkan kepada Pengarah melalui mekanisme Tinjauan Manajemen.
- • Hasil Penilaian kemampuan badan usaha sebagai bukti kemampuan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi dimonitoring setiap 1 (satu) bulan 1 (satu) kali melalui mekanisme pengawasan berkala.
- • Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap badan usaha, LSBU PT. SBUJAKON melaksanakan survailen untuk menilai kinerja badan usaha minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- • Untuk memastikan pelaksanaan proses sertifikasi badan usaha dilaksanakan dengan benar sesuai persyaratan, teratur dan konsisten dilakukan audit internal minimal setiap 12 bulan sekali
- • Pemantauan skema sertifikasi secara berkala, dan dikembangkan sesuai kebutuhan proses sertifikasi dan dilaporkan ke Pengurus LSBU PT. SBUJAKON.
- • Pemantauan komitmen ketidakberpihakan proses sertifikasi secara berkala oleh Komite Banding Ketidakberpihakan LSBU PT. SBUJAKON.