Hak BUJK
1. Mendapatkan informasi terkait persyaratan, biaya dan proses status sertifikasi badan usaha yang mengajukan proses sertifikasi di LSBU PTSBUJAKON;
2. Mendapat penjelasan terkait keterangan dokumen tidak lengkap;
3. Mengajukan keluhan via web atau email terkait pelayanan proses sertifikasi;
4. Mengajukan Banding via web atau email terkait keputusan sertifikasi oleh LSBU PT SBUJAKON terhitung 14 hari setelah hasil keputusan;
Kewajiban BUJK
1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU PT SBUJAKON
2. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi terkait sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang berlaku;
3. Menandatangani surat perjanjian sertifikasi;
4. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU PT SBUJAKON dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
5. Memberitahukan kepada LSBU PT SBUJAKON mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
6. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
7. Menjaga reputasi LSBU PT SBUJAKON dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU PT SBUJAKON sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
8. Memberitahu LSBU PT SBUJAKON apabila memberikan Salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
9. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU PT SBUJAKON jika diperlukan;
10. Badan usaha wajib memelihara sertifikat badan usaha hasil sertifikasi melalui mekanisme survailen yang dilaksanakan oleh LSBU PT SBUJAKON